- Merupakan tempat hidup dan perkembangbiakan dari jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasinya;
- Merupakan habitat dari suatu jenis satwa langka dan atau dikhawatirkan akan punah;
- Memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;
- Merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu; dan atau
- Mempunyai luasan yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan.
Pemerintah bertugas mengelola kawasan suaka margasatwa. Suatu kawasan suaka margasatwa dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.
Rencana pengelolaan suaka margasatwa sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Rencana pengelolaan suaka margasatwa sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Upaya pengawetan kawasan suaka margasatwa dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
- perlindungan dan pengamanan kawasan.
- inventarisasi potensi kawasan.
- enelitian dan pengembangan yang menunjang pengawetan.
- pembinaan habitat dan populasi satwa.
- pembinaan padang rumput
- pembuatan fasilitas air minum dan atau tempat berkubang dan mandi satwa.
- penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon sumber makanan satwa.
- penjarangan populasi satwa.
- penambahan tumbuhan atau satwa asli, atau
- pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.
Beberapa kegiatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan suaka margasatwa alam adalah :
- melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan
- memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan
- memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan
- menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan, atau
- mengubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa.
Larangan juga berlaku terhadap kegiatan yang dianggap sebagai tindakan permulaan yang berkibat pada perubahan keutuhan kawasan, seperti :
- memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan, atau
- membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil, mengangkut, menebang, membelah, merusak, berburu, memusnahkan satwa dan tumbuhan ke dan dari dalam kawasan.
- penelitian dan pengembangan
- ilmu pengetahuan
- pendidikan
- wisata alam terbatas
- kegiatan penunjang budidaya.
- Kegiatan penelitian di atas, meliputi :
1. penelitian dasar
2. penelitian untuk menunjang pemanfaatan dan budidaya.
0 komentar:
Posting Komentar